GridOto.com - Bagi pemilik mobil wilayah DKI Jakarta, mulai 24 Januari 2021 mulai diberlakukan peraturan emisi gas buang kendaraan.
Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan yang diwajibkan mobil lolos uji emisi.
Sehingga mobil yang Anda kendarai harus memiliki emisi gas buang di bawah standar yang sudah ditetapkan.
Tapi tidak perlu khawatir, ada banyak jaringan bengkel resmi atau bengkel spesialis yang menyediakan layanan uji emisi gas buang.
Seperti layanan uji emisi gas buang di bengkel resmi Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting
Untuk memulai pengujian, alat uji emisi dikalibrasi terlebih dulu sampai parameter-parameter emisi gas buang jadi 0.
"Parameter ini meliputi Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)," papar Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau.
Tapi mengikuti peraturan, parameter yang dihitung adalah CO dengan ambang batas atas 1,5% Vol dan HC dengan ambang batas 200 ppm untuk mobil produksi 2007 keatas.