GridOto.com - Jalan Tol Jakarta-Cikampek (bawah) dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (layang) akan diberlakukan tarif terintegrasi akhir pekan ini, tepatnya pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Dengan begitu, pengguna jalan yang melintas di kedua ruas tol tersebut akan dikenakan tarif yang sama.
Adapun penetapan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Keputusan tersebut berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda, karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," ujar Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (14/1/2020).
Vera Kirana, selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapatkan oleh para pengguna dengan diberlakukannya tarif terintegrasi tersebut.
Salah satunya adalah dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur, yang cukup memberikan pengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas di keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Ada Penyesuaian Tarif, Simak Daftar Besaran Tarif Tol Trans Jawa Januari 2021
Selain itu, pendistribusian lalu lintas juga jadi lebih merata dengan adanya pemisah perjalanan jauh dan dekat, sehingga kelancaran arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.
"Dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur-Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (Arah Jakarta)," tutur Vera dalam kesempatan yang sama.
"Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta)," lanjutnya.
Vera menambahkan, secara keseluruhan pihaknya mencatat adanya peningkatan kecepatan rata-rata di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah saat ini.
"Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94%), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8 persen)," ujar Vera.
"Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit," tambahnya.
Meski begitu, pemberlakukan tarif terintegrasi ini berdampak terhadap kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk setiap golongan kendaraan.
Misalnya untuk kendaraan golongan I dengan rute terjauh, nantinya dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu dari sebelumnya Rp 15 ribu.
Baca Juga: Jasa Marga Klaim Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Pecahkan Kemacetan
Namun Vera mengklaim, jika terintegrasinya tarif tersebut sejatinya membuat pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek lebih hemat dan transaksi menjadi lebih efisien.
Sebab dari seharusnya mereka melakukan dua kali transaksi, kini dibuat menjadi satu kali transaski saja.
"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometer. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan I harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000," papar Vera.
"Sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Heru, yang mana menurutnya penetapan tarif terintegrasi ini dilakukan setelah tertunda selama satu tahun lebih.
"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," tutur Heru lagi.
"Walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih," tutupnya.
Berikut rincian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek: