GridOto.com - Jalan Tol Jakarta-Cikampek (bawah) dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (layang) akan diberlakukan tarif terintegrasi akhir pekan ini, tepatnya pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Dengan begitu, pengguna jalan yang melintas di kedua ruas tol tersebut akan dikenakan tarif yang sama.
Adapun penetapan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Keputusan tersebut berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda, karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," ujar Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (14/1/2020).
Vera Kirana, selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapatkan oleh para pengguna dengan diberlakukannya tarif terintegrasi tersebut.
Salah satunya adalah dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur, yang cukup memberikan pengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas di keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.