GridOto.com - Kementerian Perhubungan telah mengelurakan peraturan baru terkait soal keselamatan pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Kewajiban agen pemegang merek ( APM) untuk melengkapi produk barunya dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Untuk menerapkan aturan baru tersebut akhirnya semua mobil wajib membawa APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Baca Juga: Pilih Alat Pemadam Api untuk Mobil, Dua Jenis Ini yang Paling Cocok
Namun, tak sedikit yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.
APAR perlu dirawat agar sewaktu-waktu ingin digunakan, tetap dapat bekerja dengan maksimal
Pemilik mobil disarankan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.
Jika terjadi kebocoran bisa di lihat dari dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.
Baca Juga: Tahun Depan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Berlaku Buat Mobil Baru, Jika Tidak Ada Ini Sanksinya!