GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggiatkan pengujian emisi untuk kendaraan di wilayahnya.
Rencana wajib uji emisi ini akan diberlakukan mulai 24 Januari 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!
Sekadar informasi, saat ini Indonesia menggunakan standar emisi gas buang Euro sebagai patokan.
Melansir Rac.co.uk, emisi standar Euro digunakan untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan yang dijual di Eropa.
Fungsi dari pengadaan uji emisi ini untuk mengukur kandungan kimia dari gas buang kendaraan yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Baca Juga: Uji Emisi Mulai Berlaku 24 Januari 2021, Pengamat Transportasi: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).
Di Eropa standar emisi yang digunakan sudah mencapai Euro VI atau Euro 6.
Sedangkan di Indonesia masih mengacu pada Euro IV atau Euro 4.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
Sedangkan kategori N adalah untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.