GridOto.com - Seperti yang sudah kalian ketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi kendaraan, baik motor maupun mobil pada Mingu (24/01/2021) mendatang.
Kalau motor kalian kedapatan tidak memenuhi batas emisi yang diberlakukan, bisa saja nanti mendapatkan sanksi sebesar Rp 250 ribu.
Sementara untuk mobil yang kedapatan tidak lolos uji emisi, bisa mendapat sanksi sebesar Rp 500 ribu.
Jika tidak ingin berurusan dengan petugas, kalian bisa saja melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel yang menyediakan layanan pengujian emisi.
Baca Juga: Uji Emisi Mulai Berlaku 24 Januari 2021, Pengamat Transportasi: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Apalagi proses pengujian emisi kendaraan bermotor ternyata tidak memakan waktu yang cukup lama.
Contohnya pengujian emisi motor yang bisa dilakukan di bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Prosesnya simpel. Cukup hidupkan motor dan biarkan dalam kondisi stasioner atau idle. Pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal," ucap Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Maksud dari suhu ideal yakni mesin tidak dalam keadaan dingin dan putaran mesin sudah stabil.
Ini bisa dilihat dari tachometer, untuk kendaraan jenis motor ada di angka 1.500-1.700 rpm.
Baca Juga: Ada Aturan Uji Emisi, Konsumen Bisa Ngecek Gratis di Auto2000, Asalkan...
Selanjutkan, sensor gas buang berupa selang pengukur bisa dimasukkan ke lubang di moncong knalpot.
Pengukuran emisi berlangsung cepat, tidak lebih dari lima menit hingga angka di mesin terlihat stabil.
Terakhir, hasil pengetesan dicetak dalam struk yang nantinya bisa kalian gunakan untuk bukti pencetakan sertifikat jika lolos uji emisi.
Jika tidak ingin repot, kalian bisa mendaftarkan hasil angka parameter yang sudah dicetak ke aplikasi lembaga berwenang.
Seluruh proses dari pengetesan hingga pencetakan hasil tidak memakan waktu lebih dari 10 menit.