GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali termasuk di Gresik Jawa Timur (Jatim) dimulai Senin (11/01/2021).
Pada masa PPKM yang berlangsung hingga 25 Januari 2021 mendatang, para petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri akan menggelar Operasi Yustisi secara rutin.
Gelaran Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menindak dan memberi efek jera masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) saat bepergian keluar rumah.
Peraturan yang mengimbau agar mematuhi prokes 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan) sudah dijelaskan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Titik Pengecekan Rapid Test Diperketat di Tiap Daerah
Melansir TribunJatim.com, tak sedikit masyarakat di Gresik yang nekat melanggar prokes saat berkendara.
Hal itu terbukti dari adanya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi di Jalan Gubernur Suryo Gresik di hari pertama PPKM.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Dari hasil Operasi Yustisi didapati 14 orang melanggar prokes yang tidak memakai masker dan harus diberikan sanksi," ujar AKBP Arief Fitrianto.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini
Ia menjelaskan, sanksi pelanggar prokes ada tiga, yakni mulai teguran lisan, kerja sosial hingga sanksi administrasi.
Dengan adanya beberapa tindakan tersebut, ia berharap masyarakat bisa lebih sadar untuk patuh prokes.
"Agar masyarakat lebih disiplin, kami akan menggelar Operasi Yustisi secara rutin setiap hari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hari Pertama PPKM di Gresik, Petugas Jaring Belasan Pelanggar Prokes, Dapat 'Hadiah' Sanksi