GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali secara resmi berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Terkait kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan, baik itu menggunakan transportasi umum atau pribadi.
Seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini
Ia menjelaskan, untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sewaktu-waktu juga akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
"Khususnya untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api dan udara ya di titik-titik keberangkatan," kata Adita saat dihubungi GridOto.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?
Lebih lanjut Adita menambahkan, peraturan ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional.
"Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” pungkasnya.