GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi digelar Pemerintah sejak hari ini atau per 11 sampai 25 Januari 2021.
Penerapan PPKM dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19.
Sebelum muncul PPKM, pemerintah lazim menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Lantas, apa sih perbedaan PPKM dengan PSBB?
Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?
"Ditegaskan bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan masyarakat (lockdown), tapi kegiatan ini mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Hal ini sudah dipertimbangkan dan dibahas berdasarkan data-data yang ada demi mengantisipasi lonjakan kasus akibat liburan," ujar Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam video Youtube BNPB yang diakses GridOto, Senin (11/1/2021).
Airlangga menyatakan, PPKM yang berlangsung selama dua pekan ini mengatur berbagai pembatasan berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja hingga sektor transportasi umum.
"Meningkatnya kasus Covid-19 di Januari 2021 ini membuat PPKM membatasi kegiatan kerja dengan WFH sebesar 75 persen, mal dibatasi sampai 7 malam, dine in di restoran dibatasi jadi 25 persen, aktivitas di tempat ibadah dibatasi 50 persen dan transportasi umum dibatasi dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," sebutnya.
Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021