PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini

Dia Saputra - Senin, 11 Januari 2021 | 12:48 WIB

Petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan di Gerbang Tol Pejagan. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali sudah dimulai sejak hari ini, Senin (11/01/2021).

Namun sobat GridOto tetap bisa bepergian dalam maupun luar kota menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Namun perlu diketahui, bagi kalian yang hendak bepergian di dalam maupun ke luar kota tetap wajib mematuhi protokol kesehatan ya.

Hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).

Berbagai aktivitas yang bisa menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah besar juga dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point.

Lalu bagi yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan benar (menutupi hidung dan mulut).

Hal itu bertujuan agar pihak yang melakukan perjalanan naik kendaraan pribadi atau umum tetap bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021

Saat sedang perjalanan juga harus siap kalau ada petugas yang melakukan rapid test antigen secara acak.

Meski demikian, pihak yang sedang bepergian keluar daerah (provinsi, kabupaten atau kota) wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 3 X 24 jam.

Kalau tidak bisa menunjukan RT-PCR, hasil rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 Jam sebelum keberangkatan juga bisa digunakan.

Masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Bagaimana sob, apakah ada yang berencana melakukan perjalanan dalam atau luar kota pada masa PPKM Jawa Bali 11 hingga 25 Januari 2021?