GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali sudah dimulai sejak hari ini, Senin (11/01/2021).
Namun sobat GridOto tetap bisa bepergian dalam maupun luar kota menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Namun perlu diketahui, bagi kalian yang hendak bepergian di dalam maupun ke luar kota tetap wajib mematuhi protokol kesehatan ya.
Hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).
Berbagai aktivitas yang bisa menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah besar juga dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Lalu bagi yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan benar (menutupi hidung dan mulut).
Hal itu bertujuan agar pihak yang melakukan perjalanan naik kendaraan pribadi atau umum tetap bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021