Catat! Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Kota Bandung Pada 11-25 Januari 2021, Ada Penyekatan Pakai Pos Cek Poin Lagi?

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 9 Januari 2021 | 21:56 WIB

Ilustrasi Jalan Asia Afrika Kota Bandung yang ditutup (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Sebanyak 23 ruas jalan di Kota Bandung akan ditutup pada tanggal 11-25 Januari 2020.

Penutupan jalan tersebut dilakukan bersama oleh Pemerintah Kota Bandung, Dishub Kota Bandung, dan dibantu oleh pihak kepolisian.

Pemkot Bandung akan kembali menutup 23 titik jalan, seiring diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, penutupan 23 ruas jalan di Kota Bandung tersebut sedianya hanya akan dilakukan hingga Jumat (8/1/2021)

Baca Juga: Jadi Zona Merah, Puluhan Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Sementara, Catat Lokasi dan Jadwalnya Sob!

Namun karena Kota Bandung menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang kembali menerapkan PSBB atau PPKM, maka upaya tersebut dilanjutkan hingga dua pekan kedepan (11-25 Januari).

"Tadinya penutupan ini direncanakan berakhir pada tanggal 8 (Januari). Tapi dengan adanya PPKM dilanjut dari mulai tanggal 11-25 Januari. Apakah ada penambahan ruas jalan yang ditutup, kami masih akan menunggu terbitnya surat keputusan Walikota Bandung," ujarnya yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.

Asep menuturkan, sebagai upaya membatasi aktivitas kegiatan dan potensi kerumununan masyarakat, maka pemberlakuan penutupan jalan tersebut, akan diberlakukan mulai pukul 20.00-05.00 WIB setiap harinya. 

Adapun ruas jalan yang ditutup di antaranya ring 1 yang meliputi pusat Kota Bandung (Jalan Otista, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Riau, Aceh, Sumatera-Aceh, Wastukencana-Aceh, Dago, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur).

Baca Juga: Flyover Jalan Jakarta-Supratman di Bandung Siap Diujicoba, Biar Enggak Bingung, Catat Nih Rekayasa Lalu Lintasnya

Ring 2 yang meliputi sepanjang jalan lingkar selatan, di antaranya Ahmad Yani-Riau, Gatsu-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Lingkar Selatan, Buahbatu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan, M Ramdan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otista BKR, Kopo-BKR, Kopo-Peta

“Jadi untuk sementara pemberlakuan penutupan dilakukan di 23 titik yang terbagi di ring 1 atau pusat kota, dan ring 2 seputar Lingkar Selatan, Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kopo, BKR, dan Jalan Peta. Jadi penutupan ini mengantisipasi kerumunan orang yang mau ke kota dan tidak memiliki kepentingan apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika dalam penerapan kembali PSBB, Pemkot Bandung tidak akan mengaktifkan kembali cek poin.

Meski demikian, para petugas gabungan akan melakukan pengawasan ketat, termasuk melakukan penyisiran potensi kerumununan massa di sejumlah titik ruas jalan dari pusat kota hingga perbatasan di Kota Bandung.

“Untuk PSBB kali ini, kami, TNI-Polri telah sepakat bahwa tidak akan ada cek poin, tapi gantinya akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal dari sebelumnya," ujarnya usai menggelar rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, (8/1/2021).

Ema menuturkan, untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan, petugas gabungan yang akan diterjunkan ke lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens melakukan penyisiran. Sehingga bila ditemukan masyarakat yang masih berkerumun akan langsung kita bubarkan. Begitu juga terhadap tempat-tempat yang berpotensi sebabkan kerumununan akan kita tertibkan," ucapnya.

Bahkan, Ema mengaku, pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terhadap para pelaku usaha yang mengindahkan aturan PSBB ini, dengan melakukan penyegelan hingga pencabutan izin usaha dari tempat tersebut.

“Bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan batas jam operasional akan terus kita tindak. Jika membandel kita segel, Bahkan bila tetap bedegong kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” katanya. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar 23 Jalan di Kota Bandung yang akan Ditutup Pada 11-25 Januari 2021, Pukul 20.00-05.00 WIB