GridOto.com - Sedang ramai soal Honda HR-V yang ketahuan pakai pelat palsu kena tilang elektronik.
Tapi seandainya Anda yang kebetulan melakukan kesalahan sendiri, tentu harus melakukan pengurusan tilang elektronik tersebut.
Sesuai aturan, pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Semoga saja Anda enggak sampai mengalami, tapi apa yang harus dilakukan saat mau mengurus tilang elektronik tapi suratnya hilang?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Tiga Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Para Pelanggar Lalu Lintas
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," jelasnya.
Jika sudah melakukan pengurusan soal kehilangan surat tilang tersebut, Anda bisa melakukan proses selanjutnya seperti biasa.
Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.
Jika memilih online, caranya dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.
Sementara jika manual, caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.