GridOto.com - Kasus salah alamat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kembali terjadi.
Kejadian tersebut menimpa Honda HR-V dengan nomor B 1641 RA milik Lies dengan dugaan ada pihak yang memalsukan nomor polisi miliknya.
Seperti diketahui, pelat nomor merupakan atribut resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Namun, kehadiran jasa tukang pelat nomor pinggir jalan menjadi pilihan utuk mendapatkan pelat nomor replika atau tiruan.
Baca Juga: Kasus Tilang Elektronik Salah Alamat Mendadak Viral di Media Sosial, Begini Komentar Warganet
Padahal sesuai Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Berdasarkan pantauan GridOto.com, pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tiruan dengan emboss logo Kepolisian kini masih mudah ditemukan.
"Pelat mobil ukuran baru Rp 135 ribu itu ada logo Polisi sama tulisan Korlantas, polos enggak ada logo Rp 100 ribu," ujar salah satu pembuat pelat nomor di Depok, Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Jumat (8/1/2021).
Sedangkan untuk pelat nomor kendaraan bermotor dengen emboss logo Kepolisan, ia mematok harga Rp 60 ribu.
Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!
Menurutnya, masyarakat biasa menggunakan jasanya ketika pelat nomor hilang karena terjatuh dan prosesnya cepat.
"Satu jam bisa ditunggu, kualitas mah sama. Catnya kami pakai cat mobil," pungkasnya.