GridOto.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan yang berupa bagian jalan yang ditinggikan dan posisinya melintang terhadap badan jalan.
Pemasangan polisi tidur bertujuan sebagai penanda agar pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya ketika akan melintas.
Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.
Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena Denda Puluhan Juta!
1. Speed Bump
Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Jenis ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.
Baca Juga: Keren! Polisi Tidur Satu Ini Dijamin Bisa Bikin Pengendara Kapok Kalau Lawan Arah