GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau E-TLE baru-baru ini mendapat sorotan, sebab mencium indikasi pemalsuan pelat nomor yang dilakukan oknum.
Pemilik pelat mobil yang asli dan tidak melanggar, tentu dirugikan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.
"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi
Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Ingat Lagi Jenis Pelanggaran yang Diintai Kamera ETLE