GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan Kepolisian RI di beberapa kota besar Tanah Air sebagai terobosan dalam menindak para pelanggar aturan lalu lintas.
Dengan adanya tilang elektronik ini juga disinyalir bisa mengurangi praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang.
Biasanya, kamera ETLE dipasang di beberapa titik ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Mengutip dari website ntmcpolri.info, ada tiga jenis kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Ingat Lagi Jenis Pelanggaran yang Diintai Kamera ETLE
Jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Jenis kamera tilang elektronik yang satu ini memiliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Kamera selanjutnya adalah Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik Mampu Mengenali Wajah Pelaku
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Sebagai tambahan, ketiga jenis kamera tilang elektronik tersebut bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Selain itu, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas meskipun dalam kondisi macet.