GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lama lagi akan menerapkan aturan uji emisi gas buang kendaraan pribadi, tepatnya mulai 24 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menanggapi hal itu, Nur Imansyah Tara selaku Aftersales Division Head Auto2000 mengatakan bahwa konsumen tidak perlu khawatir mengenai adanya aturan ini.
Pasalnya, uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala yang ada di bengkel Auto2000.
Baca Juga: Pulang Liburan, Auto2000 Sebut 6 Bagian Mobil Ini Wajib Diperiksa
"Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi, sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin," katanya dalam keterangan resmi Kamis (7/1/2021).
Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Alhasil, mobil yang menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang.
Sebagai dealer resmi Toyota di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern.