GridOto.com - Kejadian kurang mengenakkan dialami oleh Lies, seorang pemilik Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2015, yang tiba-tiba mendapatkan surat tilang E-TLE.
Dalam surat tilang E-TLE itu, disebutkan bahwa Honda HR-V milik Lies melanggar lalu lintas karena sang pengemudi kedapatan tidak memakai sabuk pengaman.
Hal ini berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, tepatnya pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Masalahnya, Lies merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian. Ia yakin, mobil yang tercapture dalam kamera E-TLE itu bukanlah miliknya.
Baca Juga: Tilang Elektronik, Pelanggar Bisa Menyanggah dan Harus Datang Membuktikannya
Karena mobil yang tertangkap kamera adalah Honda HR-V tipe 1.8 Prestige, sedangkan milik Lies adalah HR-V 1.5 E CVT lansiran 2015.
Jika melihat kedua model tersebut, ada beberapa perbedaan antara Honda HR-V 1.5 E CVT dengan Honda HR-V 1.8 Prestige.
Mengacu pada spesifikasi Honda HR-V 1.5 E CVT, mobil ini dibekali mesin 1.500 cc SOHC i-VTEC 4 silinder.
Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 118 dk di 6.600 rpm dan torsi maksimal 145 Nm di 4.600 rpm.
Baca Juga: Salah Tilang Nopol Palsu, Pelaku Mobil Baru?