Bukan PSBB, Solo Raya Akan Berlakukan PSBM Selama Dua Minggu, Ada Penyekatan Kendaraan?

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 7 Januari 2021 | 17:43 WIB

Ilustrasi penyekatan kendaraan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali selama dua minggu lamanya.

Hal tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto secara langsung melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.

"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Dalam pemberlakuan PSBM tersebut ada satu poin yang akan membatasi kapasitas serta jam operasional moda transportasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur

Adapun Solo Raya menjadi salah satu wilayah yang akan memberlakukan aturan PSBM pada 11-25 Januari 2021.

Mengetahui hal ini, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dirinya masih menanti tindak lanjut dari rencana PSBM dari Pemerintah.

"Kami masih menunggu hasil koordinasi tindak lanjutnya dengan pihak Pemkot (Pemerintah Kota) Solo," ujar Ade, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Kamis (07/01/2021).

Ade melanjutkan, dirinya masih enggan berkomentar terkait teknis lapangan, seperti penyekatan kendaraan atau tindakan lainnya saat PSBM dilaksanakan di Kota Solo nanti. 

"Kami masih menunggu (arahan dari Pemkot Solo). Utamanya terkait dengan penyesuaian regulasi agar implementatif di lapangan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan