Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya

Dia Saputra - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertegas lagi aturannya perihal kendaraan berat seperti truk dan bus yang melintas Kota Lama Semarang.

Hal itu adalah tindak lanjut setelah para pengemudi truk dan bus besar nekat meski sudah ada rambu larangan.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, rambu larangan itu sudah terpasang di Simpang Cendrawasih, Simpang Sayangan dan Bubaka.

“Meski sudah ada rambu larangan, kalau tidak ada petugas tetap saja ada yang nekat melintas,” ujar Danang Kurniawan dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (06/01).

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat dan Bus Melintas di Kota Lama, Ini Sanksinya!

Oleh sebab itu di simpang Jalan Letjen Suprapto dipasang portal pembatas agar tidak ada lagi yang nekat melintas.

“Untuk portal pembatas yang kami pasang memiliki tinggi 2,1 meter,” lanjutnya.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
portal yang dibuat Dishub Kota Semarang di simpang Jalan Letjen Suprapto.

Pasalnya kalau kendaraan besar dengan berat lebih dari tiga ton tetap melintas, ia mengatakan ruas Jalan Letjen Suprapto bisa cepat rusak.

Hal tersebut dikarenakan ruas Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan batu andesit.

Baca Juga: Ada Alasan Tertentu, Polisi Sarankan Warga Jangan Lagi ke Eks Terminal Terboyo Semarang