GridOto,com- Kejadian salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kembali terjadi.
Sebelumnya, pernah kejadian salah alamat dalam E-TLE pada tahun 2019 lalu.
Kini, terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Ingat, Ternyata Tilang Elektronik Bisa Merekam Kendaraan yang Dimodifikasi
Kejadian berlangsung , berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies tentu saja kaget bukan kepalang.
Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.