GridOto.com - Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan terkait emisi kendaraan bermotor.
Bahkan sempat beredar kabar bahwa akan ada sanksi untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Terkait kabar ini, pihak kepolisian pun memberikan pernyataannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Oli Mobil Jarang Ganti Bikin Gagal Uji Emisi, Apa Penyebabnya?
"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/1/2021).
Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.
"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.