GridOto.com - Setelah melalui serangkaian uji tipe, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Gerobak Listrik (Gelis) besutan PT Solar Panel Indonesia (SPI) berhasil diterbitkan.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan STNK, kendaraan bermotor listrik harus lulus uji tipe terlebih dahulu untuk memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
"STNK dan BPKB sudah keluar kurang lebih seminggu yang lalu," buka Jermia Widagdo, Sales Manager SPI kepada GridOto.com, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Volta Siapkan Motor Listrik Roda Tiga, Gelis Beri Komentar Begini
Ia menjelaskan, biaya pajak tahunan motor listrik roda tiga asal Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini sangat terjangkau, yakni hanya Rp 100 ribuan.
"Pajak tahunannya murah banget Rp 105.300, jadi kan disupport sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," sebutnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses yang dilalui hingga STNK terbit membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Jadi prosesnya lumayan panjang, sejak Agustus 2019 itu sudah mulai proses (uji tipe)," ungkap Jermia.