Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!

Hendra - Rabu, 6 Januari 2021 | 17:02 WIB

Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020). (Hendra - )

GridOto.com- Motor yang tertangkap saat balap liar bisa diambil pemiliknya.

Pihak Kepolisian mewajibkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh si pemilik untuk mengambil motor yang kena razia. 

Seperti yang dilakukan Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto.

AKP Wikha mensyaratkan pemilik motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa.

Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Dipikir Gampang Ngeremnya, Truk Cabai Sambar Kerumunan Balap Liar di Situbondo, Satu Pembalap Tergilas Masuk Kolong

“Surat pernyataan tersebut wajib dibuat,” kata AKP Wikha.

Selain datang bersama orang tua, pemilik motor juga harus membawa surat kendaraan.

"Harus menunjukkan STNK," katanya. 

Ada tambahan bagi, motor yang sudah dimodifikasi, pihak kepolisian mewajibkan mengembalikan ke keadaan standar.