Baca Juga: Street Manners: Jalanan Sepi Bukan Berarti Bebas Kebut-kebutan!
Akibat insiden tersebut, pengendara Honda Supra terlempar dari motornya karena terjadi benturan yang cukup keras.
"Keduanya mengalami luka ringan. Muhibbin mengalami luka di kepala dan tangan kanan, sedangkan istrinya mengalami luka di pelipis kiri," terangnya.
Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Persimpangan menjadi salah satu titik yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, karena titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Modifikasi Lampu Enggak Boleh Sembarangan dan Asal Terang, Ada Aturannya
Walaupun terdapat lampu lalu lintas, namun masih banyak masyarakat yang nekat tetap melaju meskipun lampu masih berwarna merah.
Padahal hal ini jelas bisa merugikan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
Sebenarnya pelanggaran rambu lalu lintas ini telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal Pasal 287 ayat 2, dijelaskan:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Baca Juga: Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob
Oleh karena itu, selalu patuhi rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan aman agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.
Selain itu, selalu hormati pengguna jalan lainnya juga ya sob untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.