GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertinggal padahal wajib dibawa.
Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Namun apabila hanya ada fotokopinya, apakah polisi tetap menilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.
Baca Juga: Soal Razia STNK Telat Bayar Pajak di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi
Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.
Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/1/2021).
"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambungnya
Baca Juga: Benarkah Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus di Mana Saja? Ini Penjelasannya
Selain itu, jika pemotor membawa STNK namum tidak diperpanjang, alias pelatnya mati juga akan ditahan polisi motornya.
Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".