Masuk Minimarket Wajib Bayar Parkir, Begini Kata Indonesia Parking Association

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 5 Januari 2021 | 18:05 WIB

Ilustrasi parkir di mini market (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Aksi tukang parkir tusuk pengunjung minimarket di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/12/2020) menjadi perbincangan netizen.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial BN (40) dipicu masalah sepele, lantaran korban MA (37) tidak memberikan uang saat pergi meninggalan lokasi mini market.

Akibatnya korban mengalami luka gores di bagian pundak dan jari tengah sobek.

Nah yang menjadi sorotan, terkadang keberadaan tukang parkir di beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart ada yang meminta uang secara paksa kepada pengunjung ketika memarkirkan kendaraan.

Baca Juga: Masih Nekat Parkir Sembarangan di Kota Malang? Siap-siap, Petugas Dishub Bakal Rutin Lakukan Penertiban

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano memberi komentar.

Menurutnya perizinan parkir di minimarket dibagi dua jenis yakni mengutip atau berbayar dan tidak mengutip.

"Jadi biasanya lokasi seperti konviniens store (minimarket) ini dia melakukan perizinan tidak mengutip. Kalau tidak mengutip berarti parkirnya gratis," ujar Rio kepada GridOto.com, Selasa (05/01/2021).

Selanjutnya, jika minimarket yang izin parkirnya dengan cara mengutip harus ada tanda bukti yang sah seperti karcis, sistem parkir yang jelas dan keamanan.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk Ini Bisa Jadi Pemicu Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Rio membeberkan jika pelanggan minimarket yang memarkirkan kendaraan tidak diberi tanda bukti seperti di atas dianjurkan tidak membayar.

"Mereka mengajukan izin tidak berbayar, tetapi parkir bayar terus tidak diberi tanda terima itu sudah termasuk ilegal. Engga apa kalau tidak ada tanpa parkir kita tidak bayar," tambahnya.

Rio menilai, kendala penataan parkir minimarket yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) yang kurang sigap atau tegas terhadap ormas yang melakukan penjagaan parkir.

"Kadang ada di beberapa daerah terlalu memanjakan ormas, sehingga ormas ini merajalela dengan cara menguasai kantong parkir yang tidak dikelola secara profesional," tuturnya.

Baca Juga: Tukang Parkir di Minimarket, Legal atau Ilegal?

"Kalau Pemda tegas lokasi memang tidak boleh dipungut parkir, tapi mereka memungut harus ditindak tegas. ini ada permasalahan di penegakan hukum oleh pemerintah daerah," terangnya.

Rio menyarankan kepada Pemda supaya parkir di minimarket ada pengelolaan parkir, karena potensi menjadi pendapatan Pemerintah Daerah.

"Kalau dikelola maka pendapatan daerah akan meningkat. Apapun caranya harus sebagai upaya Pemerintah Daerah dari kantong parkir yang diajukan tanpa mengutip. jadi pemerintah harusnya optimalisasi tempat ini," tutupnya.