GridOto.com - Selama ini tak sedikit orang salah kaprah dengan aturan klaim PT Jasa Raharja (Persero) yang mengira jika korban kecelakaan tak bisa mengajukan klaim jika tak miliki SIM.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi pun meluruskan informasi itu.
"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," kata Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia, PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.
"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," bebernya.
Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.
"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.
Baca Juga: Modifikasi Lampu Enggak Boleh Sembarangan dan Asal Terang, Ada Aturannya
Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.
"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.
"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.