GridOto.com - Beberapa pengendara yang mengunakan knalpot bising diamankan petugas. Hal ini terlihat dalam sebuah video yang tersebar via Whatsapp group, Senin (4/1/2021).
Pengendara itu terlihat tidak kuat mendengar suara knalpot miliknya. Ia berusaha menutupi telinganya. Akan tetapi, polisi mencegahnya agar pengendara itu jera.
Hingga saat ini belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video viral tersebut.
Lantas sebenarnya bagaimana hukuman tersebut di dalam undang-undang?
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun memberikan komentarnya.
Budiyanto mengaku kurang setuju dengan hukuman tersebut.
"Tindakan memperdengarkan bunyi knalpot di dekat telinga pengendaranya menurut pendapat saya kurang mendidik dan tidak akan memberikan efek Jera," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kebisingan suara sudah ada ketentuan yang mengatur.
"Kebisingan suara sudah diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Kendaraan sepeda motor dengan kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal 83 dB kemudian diatas 175 cc maksimal 80 dB," ucapnya.
Budiyanto menambahkan, untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pengendara sepeda motor yang menggunaan knalpot yang tidak sesuai, sebaiknya dilakukan penegakan hukum disertai penyitaan knalpot.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutupnya.