GridOto.com - Melunasi Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Biasanya pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajaknya atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang lupa melakukan pembayaran pajak sehingga harus rela mendapatkan sanksi administrasi atau denda.
Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya sendiri.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang? Ini Tips dari BPRD dan Dukcapil
Guna mengantisipasi terlambat membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan bisa membayarkannya lebih awal atau mendahului waktu jatuh tempo.
Seperti dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dwi Wahyu Rahardjo.
"Satu bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa bayar pajak kendaraan. Misalnya pajak kendaraan mati di bulan Februari, awal Januari mau bayar tentu bisa. Tapi jika tiga bulan sebelum jatuh tempo ingin bayar belum bisa dilakukan," kata Dwi Wahyu Rahardjo saat dihubungi GridOto.com, Senim (4/1/2021).
Namun walaupun pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Dwi memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.
Baca Juga: Street Manners : Jangan Harap Bisa Masuk ke Samsat Jika Gunakan Pakaian Ini
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Apesnya lagi, bila terjaring razia kita bisa kena tilang dan terkena sanksi denda.