GridOto.com - Untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa melakukannya di Layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, waktu idealnya dilakukan 15-5 hari sebelum masa berlaku habis.
Yang terpenting jangan sampai telat barang satu hari pun ya, karena kalau telat perpanjangan tidak dapat dilakukan dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya
Melansir akun Instagram @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (4/1/2021):
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Masyarakat yang hendak mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi tersebut.
Ada pun persyaratan dokumennya antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Sekadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Lakukan Perpanjangan
Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.
Saat mendatagi lokasi jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer ya.