GridOto.com - Ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa beberapa persyaratan.
Di antaranya, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Lewat Online, Gini Caranya
Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?
Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.
"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Street Manners : Jangan Harap Bisa Masuk ke Samsat Jika Gunakan Pakaian Ini
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.