GridOto.com - Mulai 24 Januari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Untuk mengetahui kadar polutan yang dihasilkan mobil harus dilakukan uji emisi gas buang.
"Beberapa parameter hasil uji emisi gas buang mulai dari CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda," ujar Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
"Tapi parameter utama yang harus diperhatikan dan ditetapkan pemerintah adalah kadar CO dan HC," sambung Rendy.
Lanjut Rendy, CO adalah senyawa gas yang tidak memiliki warna dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran mesin.
Gas CO cukup berbahaya kalau terhirup manusia bahkan dalam jumlah banyak bisa sampai mengakibatkan kematian.
Pemerintah menetapkan ambang batas kadar CO yang dihasilkan gas buang mobil produksi 2007 ke atas 1,5% dan di bawah 2007 4,5%.
"Kemudian HC adalah campuran unsur karbon dengan hidrogen yang dihasilkan dari hasil pembakaran campuran udara dan bahan bakar," terang Rendy.
"Setiap mobil punya kadar HC yang berbeda tergantung dari seberapa optimal pembakaran yang dihasilkan," tambah Rendy.
Seperti ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar sempurna akan menghasilkan kadar HC yang besar.
Pemerintah menetapkan standar batas ambang kadar HC sebesar 200 ppm untuk produksi mobil 2007 ke atas dan 1.200 ppm untuk 2007 ke bawah.
"Dua senyawa gas inilah yang menjadi polutan utama dan menjadi parameter utama menentukan lolos atau tidak uji emisi gas buang," tutup Rendy.