Asyik! Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Secara Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya Sob!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:30 WIB

Pemprov DKI akan menggelar layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di empat lokasi berbeda. (Ruditya Yogi Wardana - )

 

GridOto.com - Bagi kalian yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki motor maupun mobil dengan umur lebih dari tiga tahun sepertinya harus bersiap-siap.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan terkait batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi denda yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 286.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Adapun sanksi yang diberikan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah, sebelum aturan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi untuk kalian yang bingung mencari lokasi yang menyediakan layanan uji emisi gas buang kendaraan.

Instagram @dinaslhdki
Ilustrasi alat uji emisi gas buang kendaraan.

Melansir dari akun Instagram @dinaslhdki, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis untuk masyrakat.

Layanan uji emisi gratis ini dimulai pada Rabu (06/01/2021) hingga Kamis (21/01/2021) mendatang dan dilakukan di empat lokasi yang berbeda.

Supaya kalian tidak penasaran, simak jadwal dan lokasi layanan uji emisi gas buang kendaraan gratis dari Pemprov DKI Jakarta berikut ini :

Jadwal Lokasi
Rabu (06/01/2021) Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Rabu (13/01/2021) Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
Senin (18/01/2021) Waduk Pluit, Jakarta Utara
Kamis (21/01/2021) Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)