GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan batas emisi gas buang kendaraan bermotor mulai 24 Januari 202i.
Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan pasal 3 ayat 1, yaitu:
"Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi."
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan mengaku dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi tilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil," kata Syarifudin, dikutip GridOtocom dari Wartakotalive.com, Rabu (30/12/2020).
Sebelum aturan tersebut diberlakukan, kalian bisa melakukan uji emisi gas buang kendaraan terlebih dahulu di sejumlah lokasi yang sudah menyediakan alatnya.
Contohnya layanan uji emisi gas buang mobil yang tersedia di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Biaya untuk layanan uji emisi gas buang mobil di bengkel ini juga cukup terjangkau lo.
"Sekali pengetesan untuk mobil dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," ucap Nur Ida, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49