Kasus Tabrak Lari Masih Kerap Terjadi, Pelaku Bisa Dikenai Hukuman Penjara dan Denda Hingga Puluhan Juta!

Laili Rizqiani - Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:40 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Kasus tabrak lari belum lama ini terjadi di City Walk Jalan Sunan Kudus, Jawa Tengah pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dua orang pejalan kaki, yakni Maulana Adi Nugroho (13) dan Nasihul Kamal (16) menjadi korban.

Naas Maulana Adi Nugroho tidak bisa diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya, setelah di bawa ke RSUD Dr Loekmonohadi Kudus karena mengalami luka pada bagian kepala.

Melansir TribunJateng.com, Kanit Laka Satlantas Polres Kudus, Ipda Firman Abit Prasetya mengatakan, pihaknya belum memperoleh rekaman CCTV kejadian tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Jalanan Sepi Bukan Berarti Bebas Kebut-kebutan!

Satlantas Polres Kudus berencana akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus untuk bisa memperoleh rekaman video tersebut.

"Rekaman CCTV belum dapat, ini masih kita cari. Kami masih koordinasi dengan Dishub terkait CCTV-nya karena ada sebagian yang libur di Dishubnya," ujar dia.

Kendati demikian, pihak Satlantas Polres Kudus membantah jika sebelum kejadian korban sedang melakukan selfie di pinggir jalan. 

Kedua remaja tersebut diketahui tengah menyeberang secara perlahan sebelum akhir pelaku menabrak dengan kendaraannya.

"Info dari korban selamat, lagi menyeberang jalan tapi memang jalannya pelan," ucap dia.