Gak Perlu ke Samsat, Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Lewat Online, Gini Caranya

M. Adam Samudra - Sabtu, 2 Januari 2021 | 08:45 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Pasalnya, bagi pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.

Hal itulah yang disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta  Dwi Wahyu Rahardjo kepada GridOto.com.

"Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id, selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dwi saat dihubungi belum lama ini.

Baca Juga: Baru Urus Mutasi, Honda Accord 1979 Terbakar di Samsat, Diduga Akibat Penyakit Mobil Lawas

Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemblokiran, langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Baca Juga: Saatnya Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.

"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.