GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan sanksi kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Hal ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan:
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Setelah enam bulan dilakukan sosialisasi, implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Baca Juga: Catat, Segini Batas Waktu Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.com.
Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.
Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.
Baca Juga: Jangan Pakai Knalpot Racing Kalau Ingin Mobil Lolos Uji Emisi, Kenapa?
Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.
Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.
Sedangkan untuk sanksi tilang, penegak hukum akan melakukan razia dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Mesin Mobil Sehat Tapi Tidak Lolos Uji Emisi? Bisa Cek Bagian Ini
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sanksi tilang maksimal Rp. 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil," ungkapnya.
Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..
"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Filter Udara Kotor Bisa Gagalkan Mobil Lolos Uji Emisi, Ini Sebabnya
Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.
"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.
Selanjutnya, slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil sekitar 10 menit, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.
"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.