Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Radityo Herdianto,Laili Rizqiani - Jumat, 1 Januari 2021 | 12:35 WIB

Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021 (Radityo Herdianto,Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan sanksi kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Hal ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan:

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Setelah enam bulan dilakukan sosialisasi, implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Catat, Segini Batas Waktu Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil

"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.com.

Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.

"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.

Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.

Baca Juga: Jangan Pakai Knalpot Racing Kalau Ingin Mobil Lolos Uji Emisi, Kenapa?