GridOto.com - Belum lama ini artis Gading Marten memamerkan Honda Civic Estilo miliknya di media sosial.
Namun yang menarik perhatian justru pelat nomor cantik 'B 63 MPI' yang terpasang pada hatchback berkelir hitam tersebut.
Ternyata pelat nomor tersebut disamakan dengan nama sang buah hati, yakni Gempi.
Sobat GridOto pada penasaran enggak nih, kira-kira kalau mau bikin pelat nomor cantik, apa saja aturan beserta rincian biayanya?
Baca Juga: Tertarik Ubah Nomor Kendaraan Biar Pakai Nomor Cantik? Ini Rincian Biayanya
Aturannya sudah diatur dalam Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dalam aturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat, berikut ketentuannya:
- NRKB (Nomor Registrasi Kendraan Bermotor) pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.