GridOto.com- Permasalahan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di tengah pandemi Covid-19 jadi kegundahan importir.
Pasalnya, beberapa produk impor sudah jatuh tempo alias habis masa berlaku SNI.
SNI sendiri berlaku selama 4 tahun, dan wajib diperpanjang kembali.
Jika lewat masanya, maka, produk yang dijual menjadi ilegal.
Ini dialami PT Prakarsa Abadi Sentosa (PAS) distributor resmi helm Nolan, X-Lite dan Grex.
"Sampai saat ini hambatan perpanjangan SNI karena kami tidak bisa mengunjungi produsen di luar negeri karena pandemi," buka Suhendra Hanafiah, Operational Manager PAS.
Ia menyebut, masalah perpanjangan sertifikasi SNI ditujukan untuk para distributor yang menjual produk otomotif yang diimpor langsung dari negara lain atau diproduksi di luar Indonesia.
"Hal yang sama juga dialami oleh produsen lain bukan hanya kami," jelas Hendra panggilan akrabnya.
Menurut Hendra, sulitnya perpanjangan SNI karena aturan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perindustrian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Nomor: 202/BPPI/IND/VIII/2020.
Dalam surat tersebut untuk perpanjangan sertifikat SNI diwajibkan melakukan kunjungan secara fisik ke pabrik asal negara produsen sesuai dengan peraturan Menteri perindustrian dan Menterian Perdagangan RI per 1 September 2020.
Sementara itu, sesuai dengan surat pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 menangguhkan dan melarang kunjungan ke luar negeri bagi aparatur negara sehubungan dengan wabah Covid-19.
"Akhirnya kami terlunta-lunta, mau perpanjang tidak bisa. Padahal, kami ingin berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Pihaknya mendorong kepada pemerintah untuk memberikan keringanan dalam menghadapi persoalan ini.
Yang senada dikemukakan Indra Syakti, Direktur PT Roda Swamitra Perkasa, Distributor resmi ban Shinko di Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya memang juga melakukan audit tiap tahun.
"Tapi melalui virtual saja. Untuk produk dikirim ke Indonesia dan di tes di lab di sini," kata Indra.
Namun untuk renew sertifikat 4 tahunan menurutnya harus didorong perpanjangan otomatis.
"Setidaknya setahun ke depan setelah abis pandemi," katanya.
Menurut keduanya, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, namun pemerintah pun juga harus melihat persoalan yang dihadapi masyarakat,
"Kalau tidak bisa perpanjang, kami tidak bisa berusaha, karena barang yang kami jual ilegal," tutup Hendra.