Benarkah Penyeberang Jalan Tol Layak Ditabrak Kendaraan? Wajib Ketahui Dulu Aturannya Nih!

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 29 Desember 2020 | 21:20 WIB

Ilustrasi menyeberang di jalan tol (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Sedang ramai diperbincangkan soal polisi yang enggak akan menindak pengendara yang menabrak penyeberang di jalan tol.

Namun harus GridOto.com klarifikasi, pernyataan polisi ini ternyata memiliki alasan kuat.

Pura-pura jadi orang menyeberang di jalan tol jadi modus baru bajing loncat alias begal di Sumatera Utara.

Meski baru terjadi di jalan tol di Sumatera Utara, hal seperti ini bisa terjadi di jalan tol daerah lain.

Baca Juga: Polisi Enggak Akan Tahan Pengendara yang Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, modus baru pencurian bajing loncat saat ini adalah sengaja menyeberang di jalan tol, dan pura-pura tertabrak.

Setelah itu, kawanannya akan langsung menghampiri mobil dan membawa senjata tajam untuk mencuri.

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalu lintas yang diberlakukan terhadap pengemudi kendaraan yang menabrak tersebut, yaitu untuk daerah Sumatera Utara.

Ngomongin soal aturan larangan menyeberang memang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Street Manners: Kerap Disepelekan, Membantu Orang Menyeberang Jalan Itu Tindakan Mulia, Ada Dalam Pancasila

Namun jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Ternyata soal larangan menyeberang sembarangan ternyata berlaku enggak sebatas di jalan tol, namun juga di jalan umum.

Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Street Manners: Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan, Tapi Jangan Nyeberang Sembarangan Juga

Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan. Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.

Kembali lagi soal jalan tol, fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol.

Tapi ya tetap saja, sebagai manusia tentu ada sisi moral yang jadi pertimbangan. Kalau memang bisa dihindari dan tidak membahayakan diri sendiri dan penumpang tentu jangan sengaja ditabrak juga.

Baca Juga: Street Manners: Menyeberang Jalan Ada Aturannya, Kalau Tertabrak Jangan Langsung Kendaraan yang Disalahkan

Martuani mengakui, dia juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumut, lantaran beroperasi di siang hari.

Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan belum terjadi di daerah lain.

Terkait hal ini, dia meminta kepada seluruh jajaran polres dan polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.

Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.

"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto)