Benarkah Penyeberang Jalan Tol Layak Ditabrak Kendaraan? Wajib Ketahui Dulu Aturannya Nih!

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 29 Desember 2020 | 21:20 WIB

Ilustrasi menyeberang di jalan tol (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Sedang ramai diperbincangkan soal polisi yang enggak akan menindak pengendara yang menabrak penyeberang di jalan tol.

Namun harus GridOto.com klarifikasi, pernyataan polisi ini ternyata memiliki alasan kuat.

Pura-pura jadi orang menyeberang di jalan tol jadi modus baru bajing loncat alias begal di Sumatera Utara.

Meski baru terjadi di jalan tol di Sumatera Utara, hal seperti ini bisa terjadi di jalan tol daerah lain.

Baca Juga: Polisi Enggak Akan Tahan Pengendara yang Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, modus baru pencurian bajing loncat saat ini adalah sengaja menyeberang di jalan tol, dan pura-pura tertabrak.

Setelah itu, kawanannya akan langsung menghampiri mobil dan membawa senjata tajam untuk mencuri.

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalu lintas yang diberlakukan terhadap pengemudi kendaraan yang menabrak tersebut, yaitu untuk daerah Sumatera Utara.

Ngomongin soal aturan larangan menyeberang memang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Street Manners: Kerap Disepelekan, Membantu Orang Menyeberang Jalan Itu Tindakan Mulia, Ada Dalam Pancasila