Smart SIM Diklaim Bisa Jadi Kartu Pembayaran Elektronik, Gimana Caranya? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 29 Desember 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tanggal 22 September 2019 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan bentuk terbaru dari SIM yakni Smart SIM.

Smart SIM disebut memiliki fungsi lebih selain sebagai identitas diri, yaitu bisa jadi e-money.

Lantas bagaimana menggunakan fitur e-money dalam Smart SIM tersebut?

Perwira Administrasi (Pamin) Satpas SIM Da'an Mogot, Iptu Hermanto, memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?

"SIM keluaran terbaru ini memiliki keunggulan bisa menjadi alat pembayaran elektronik. Bisa untuk bayar tol, bisa untuk belanja," buka Hermanto, saat dihubungi GridOto.com, Selasa (28/12/2020).

Tentunya keunggulan itu bisa dinikmati setelah fitur e-money pada Smart SIM diaktifkan.

Setelah diaktifkan, kata Iptu Hermanto, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan saldo maksimal Rp2 juta.

Pengisian deposit e-money Smart SIM bukan di Polres, tetapi di perbankan.

Sayangnya, Hermanto belum dapat memastikan kapan Smart SIM bisa diaktivasi.

Baca Juga: Sebelum Pamer SIM C, Anya Geraldine Sudah Belajar Naik Yamaha Lexi Lho, Simak Nih Videonya

"Sampai saat ini masih belum bisa diaktifkan karena masih menunggu (dari Korlantas Polri)," ungkapnya.

Jika belum diaktifkan, maka Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.