Street Manners: Wajib Tahu! Arti Warna Dari Rambu Lalu Lintas

Aries Aditya Putra - Senin, 28 Desember 2020 | 11:41 WIB

Rambu lalu lintas bisa dibedakan berdasarkan warnanya (Aries Aditya Putra - )



GridOto.com - Selain bisa mengemudikan kendaraan dengan baik dan memiliki legalitas melalui Surat Izin Mengemudi, pengendara juga wajib tahu arti dari rambu lalu lintas.

Tapi tahu kah Anda, ada beragam jenis rambu yang yang bisa dibedakan dari warnanya?

Berdasarkakn Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 pasal 3,berdasarkan jenis rambu lalu lintas ada 4 macam.

Keempat rambu itu, rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.

Rambu Peringatan

Aries Aditya
Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut


Merujuk pada pasal 7, rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan  tentang sifat bahaya.

Misalnya, kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam atau huruf/angka warna hitam.

Rambu Larangan

Aries Aditya
Rambu larangan belok kanan gunakan dasar putih garis tepi merah dan gambar hitam


Di pasal 11, rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu larangan terbagi dalam 7 bagian. Larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, larangan dengan kata-kata dan batas akhir larangan.

Untuk desainnya, rambu larangan harus menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.