GridOto.com - Pengemudi Hyundai berinsial HRH (25) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, pada Jumat, (25/12/2020).
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC sebelum kecelakaan maut tersebut.
Pasalnya, mereka cekcok lantaran tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan.
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal
HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi Budiyanto pun berikan komentar.
"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/12/2020).
Menurut Budiyanto, kecelakaan bisa melibatkan siapapun kapan dan di manapun apabila pada saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas tidak mengindahkan tata cara berlalu lintas yang benar.
Untuk itu ia mengimbau agar setiap pengendara bisa menahan emosi ketika menghadapi kecelakaan.
"Setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang kontra produktif antara lain seperti cekcok mulut perdebatan yang tidak perlu mengkalim dirinya yang benar dan sebaliknya," bebernya.
"Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengembang fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.