GridOto.com - Pada momen pergantian tahun mungkin ada sobat yang memperbaharui helmnya.
Terlebih untuk kalian yang helmnya sudah termakan usia atau tak layak pakai.
Kalau dana anggaran terbatas, tenang saja. Ada kok pilihan helm half face dan full face di bawah Rp 600 ribu.
Selain untuk gaya, pilihan helm half face dan full face di bawah Rp 600 ribu. juga memiliki fungsi lain yang enggak kalah penting.
Baca Juga: Hilangkan Noda Water Spot, Begini Cara Bersihkan Visor Helm Motor Sehabis Terkena Hujan
Seperti untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, melindungi diri dari sengat matahari, sampai mecegah tilang polisi.
Yup, aturan mengenai kewajiban pengendara motor mengenakan helm tertuang pada Pasal Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Nah bagi pelanggar siap-siap saja terkena denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sesuai yang disebutkan pada Pasal 291.
Baca Juga: Hanya Dua di Dunia, Helm Maverick Vinales Bertanda Tangan Valentino Rossi Dilelang, Ini Link-nya