GridOto.com - Walaupun tidak ada aturan baku, disarankan jangan pernah coba-coba untuk menggunakan pakaian 'asal' saat hendak membayar pajak kendaraan.
Dalam pengamatan GridOto.com, beberapa waktu lalu seorang pria hendak mengurus STNK di Samsat Polda Metro Jaya.
Namun ketika mengantri, pria tersebut langsung ditolak dan dilarang masuk karena tidak berbusana dengan layak oleh petugas.
Memang didapati pria itu menggunakan celana pendek.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, di Libur Akhir Tahun Samsat Polda Metro Jaya Sesuaikan Jadwal Pelayanan
"Maaf mas pakai celana pendek tidak bisa masuk," kata petugas.
Dikonfirmasi secara terpisah Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo, mengatakan petugas memang menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus STNK untuk menggunakan pakaian yang rapi.
"Ya seharusnya gunakan pakaian yang sopan enggak boleh pakai sandal dan celana pendek. Takutnya enggak bagus. Kalau mau berkunjung ke kantor siapa pun tentu harus berpakaian rapi dan sopan," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (25/12/2020).
Dwi melanjutkan tidak ada ketentuan khusus pemohon untuk berbusana saat melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020, Buruan Cuma Sampai Jam 12 Siang
"Kerapihan itu kan masing-masing punya penilaian. Setidaknya tidak menggunakan celana pendek. Jadi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pelayanan Samsat pajak harus menggunakan pakaian sopan dan santun," tegasnya.