GridOto.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 semua kendaraan yang masuk kawasan puncak diwajibkan membawa surat hasil Swab Antigen.
Hal ini dituturkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland di Rest Area KM 34 Sentul Babakan Madang, Jum'at (25/12/2020).
"Bagi warga masyarakat Kabupaten Bogor dan diluar Bogor yang akan merayakan tahun baruan di Puncak tolong diurungkan niatnya, agar di rumah saja dan tidak melakukan kerumunan karena di Puncak tidak ada kegiatan," kata Roland.
"Dan diwajibkan membawa hasil swab antigen yang masih berlaku selama 3 x 24 jam, apabila ada pengendara yang ditemukan atau tidak dapat menunjukan hasil Swab Anti Gen maka akan kami putar balik," sambungnya.
Baca Juga: Berencana Libur Akhir Tahun Naik Mobil? Ini Tips Aman Berkendara Dengan Aman di Jalan Tol
Ia menjelaskan bahwa hanya kendaran besar yang membawa bahan pokok, truk BBM, air mineral kemasan, pupuk, barang ekpor dan impor, serta bahan pokok lainnya yang bisa melintas di sepanjang jalur tersebut selama liburan.
Sementara kendaraan besar lainnya yang dilarang akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Terkait dengan larangan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan sejak jauh hari agar dipatuhi pengendara.
Ada sanksi tegas hingga tilang yang akan diterapkan bagi kendaraan besar yang tetap melintas, termasuk truk pengangkut pasir, truk sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca Juga: STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun Bakal Dapat Dispensasi, Tapi Ada Ketentuannya Nih
Ia mengimbau penguna jalan yang melintas di sepanjang jalur Puncak tetap hati-hati dan waspada.
Hal ini mengingat menjelang akhir tahun curah hujan masih tinggi sehingga rawan terjadi bencana alam longsor dan pohon tumbang di sejumlah titik rawan bencana.